Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan.

Binjai – Sumatera Utara, Sabtu, 5 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, yakni 31 Agustus hingga 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

” R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

” Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasat Narkoba

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Binjai. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

AKBP R. Bimo Moernanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Binjai dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Humasresbinjai.

( Jhoni Sanjaya)

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas.

Langkat – Sumatera Utara, Sabtu, 5 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Salapian Polres Langkat mengintensifkan patroli di kawasan Pasar Tradisional Pekan Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan patroli dilaksanakan dengan menyasar kawasan yang menjadi pusat aktivitas dan keramaian masyarakat. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H.Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui Kapolsek Salapian, AKP Master S.M.T. Purba Tanjung, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di lokasi yang ramai dikunjungi warga.

Dalam patroli tersebut, personel juga mengantisipasi tindak pidana 3C, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain mencegah tindak kriminalitas, personel turut memantau situasi arus lalu lintas di sekitar pasar guna mengantisipasi kemacetan maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Patroli dipimpin oleh Ipda Hady Rahmanto selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama Aipda Hendri Gunawan, Aipda Andi Silaen, Bripka Suprapto dan Bripka Supriadi.

Petugas juga melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas masyarakat serta menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat berada di tengah keramaian.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Master S.M.T. Purba.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pasar Tradisional Pekan Tanjung Langkat terpantau aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas.

Polsek Salapian memastikan kegiatan patroli akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan pasar.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

TKSK Babalan Ismail Gelar Sosialisasi Edukasi Pemanfaatan Bansos PKH dan BPNT.

Langkat – Sumatera Utaara, Sabtu,5 September 2026 – kabarbangsa.ny.id


‎Dalam rangka pemahaman pemanfaatan Bansos PKH dan BPNT, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Babalan Ismail gelar sosialisasi edukasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan. Jumat (04/09/2026)
‎
‎Kegiatan sosialisasi edukasi ini dihadiri oleh Kepala Kelurahan Berandan Timur, Kepala Lingkungan Se- Berandan Timur, Operator Siks-Ng dan beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Kelurahan Berandan Timur.
‎
Dalam ‎edukasi tersebut ditekankan bahwa bantuan BPNT sembako, untuk kebutuhan pangan seperti beras, telur, sayur, dan lauk pauk. Sementara bantuan PKH diperuntukkan bagi komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Ismail memberikan arahannya lewat contoh nyata bagaimana bantuan dapat meningkatkan gizi anak dan kelancaran sekolah jika digunakan sesuai peruntukannya.
‎
‎Ismail juga menjelaskan agar KPM sadar bahwa kesalahan penggunaan bantuan akan merugikan diri sendiri dan keluarga. “Dampak apabila bantuan digunakan tidak sesuai pemerintah, saat ini melalui pemadanan data dengan PPATK telah mengidentifikasi transaksi yang mengarah ke judi online. sehingga akibatnya KPM yang berstatus Exclude dan tidak menerima bantuan lagi”. Ucapnya.
‎
‎”Dengan diadakannya sosialisasi edukasi ini diharapkan KPM PKH dan BPNT bisa memahami dengan baik aturan dan standar penggunaan bantuan. Tidak ada lagi KPM yang kehilangan haknya karena ketidaktahuan atau kelalaian. Bantuan yang diterima dapat benar benar dirasakan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga”. Ujar Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Babalan.
‎
‎Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, banyak KPM yang awalnya tidak mengetahui bahwa suami atau anaknya menggunakan dana bantuan untuk hal hal yang yang tidak diinginkan.
‎
‎Kegiatan sosialisasi edukasi ini diakhiri dengan komitmen bersama, TKSK bersama perangkat desa/kelurahan dan tokoh masyarakat sepakat untuk terus mengingatkan KPM agar menggunakan bantuan sesuai keperluan. Harapannya, dengan pemahaman yang baik, tidak ada lagi KPM yang kehilangan haknya karena penyalahgunaan, dan bantuan sosial benar-benar dapat membantu keluarga keluar dari kemiskinan secara bertahap.


‎(B.Panjaitan)