Polres Langkat jadikan Maulid Nabi momentum perkuat integritas personel

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,3 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Kepolisian Resor Langkat menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sebagai momentum memperkuat integritas personel dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara humanis.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW, khususnya nilai kejujuran, amanah, kesabaran dan kepedulian terhadap sesama,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. di Stabat, Kamis (3/9/2026.)

Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini mengusung tema, “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Melalui Polri Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.

Ia mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi kesempatan untuk merefleksikan kembali keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut dia, nilai kejujuran, amanah, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama relevan diterapkan setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai anggota Polri, keteladanan tersebut harus tercermin dalam pelaksanaan tugas, sehingga setiap personel mampu memberikan pelayanan yang humanis, profesional dan berintegritas kepada masyarakat,” ujar AKBP Hannry.

Ia menambahkan momentum Maulid Nabi juga diharapkan semakin memperkuat soliditas dan komitmen personel Polres langkat untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel, sekaligus memperkuat komitmen Polres langkat dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat,” katanya.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah tersebut digelar di Masjid Darussallam Polres langkat dan diikuti jajaran Pejabat Utama Polres langkat, personel Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta sejumlah peserta lainnya.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan diisi pembacaan ayat suci Al Quran, tausiyah, dan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur sekaligus memohon keberkahan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan)

Kapolres Labusel Beri Surprise Harlah Kejaksaan RI ke-81 ke Kejari Labusel, Perkuat Sinergitas Penegak Hukum.

Labusel – Sumatera Utara, Kamis,3 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Suasana penuh keakraban mewarnai peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan jalan istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (2/9/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu Selatan secara khusus mendatangi Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan untuk memberikan surprise sekaligus ucapan selamat Harlah Kejaksaan RI ke-81.

Kedatangan rombongan Polres Labuhanbatu Selatan disambut langsung Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi S.H. M.H., bersama jajaran Kepala Seksi (Kasi).

Tidak datang dengan tangan kosong, Kapolres membawa kue ulang tahun sebagai bentuk ucapan selamat dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan. Momen tersebut berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.
Setelah prosesi pemotongan kue, Kapolres kemudian menyerahkan potongan kue kepada Kajari Labuhanbatu Selatan.

Setelah proses pemotongan kue, Kapolres kemudian menyerahkan potongan kue kepada Kajari Labuhanbatu Selatan

Momen sederhana itu menjadi simbol rasa syukur sekaligus harapan agar Kejaksaan RI semakin profesional, berintegritas dan semakin kuat dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat seperti tema peringatan Hari Kejaksaan tahun ini “Menguatkan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas”.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi mengatakan, kegiatan tersebut bukan sekadar memberikan ucapan selamat, tetapi juga menjadi bentuk nyata sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan.

Menurutnya, komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang baik antara kedua institusi sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Labuhanbatu Selatan.

“Dengan terjalinnya komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang semakin baik, diharapkan hubungan antara Polres Labuhanbatu Selatan dan Kejari Labuhanbatu Selatan semakin solid dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Ia juga berharap sinergitas tersebut terus dipelihara sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan beserta seluruh jajaran yang telah meluangkan waktu memberikan surprise pada momentum Harlah Kejaksaan RI ke-81.

Kajari berharap hubungan baik dan sinergitas antara Kejari Labuhanbatu Selatan dengan Polres Labuhanbatu Selatan dapat terus terjaga dan semakin kuat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap untuk mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.

(Irpan Has)

Mediator Non Hakim PN Pekalongan M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. “Tidak Ada Perkara yang tidak bisa Didamaikan”

SEMARANG, KabarBangsa. My. Id – “Perkara Besar dikecilkan, Perkara Kecil Dihilangkan, itulah Motto yang dari Kami Mediator didikan dari Organisasi FERADI MEDIATORE, Dan sudah banyak perkara yang berhasil kami damaikan tanpa harus berakhir di Putusan Hakim” Ujar M. Ismail Zulkarnain, beliau adalah Mediator Non Hakim di PN Pekalongan sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah.

FERADI MEDIATORE Kembali Ukir Prestasi: M. Ismail Zulkarnain Resmi Ditetapkan sbg Mediator Non Hakim PN Pekalongan dan telah menolong banyak pihak yang bersengketa berakhir dengan Perdamaian Win Win Solusion.

M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Penetapan ini menandai pencantuman namanya dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi di lingkungan PN Pekalongan.

Keputusan tersebut secara resmi memberikan kewenangan kepada M. Ismail Zulkarnain untuk menjalankan fungsi mediasi perkara perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perkara perdata wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan mediator yang terdaftar di pengadilan.
M. Ismail Zulkarnain merupakan anggota FERADI MEDIATORE dan telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari kelengkapan administratif yang dipersyaratkan dalam pengajuan mediator non hakim.

Dalam keterangannya, M. Ismail Zulkarnain menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, Ketum FERADI MEDIATORE & FERADI WPI atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas mediator dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut memberikan pernyataan terkait penetapan tersebut. Menurutnya, pencantuman nama dalam daftar mediator non hakim bukan sekadar capaian administratif, melainkan konsekuensi hukum yang melekat pada profesi mediator.

“Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” tegas Donny.

Ia menambahkan bahwa mediator juga berkewajiban membuat laporan hasil mediasi secara tertib administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi peradilan. Juga tak lupa saya bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena banyak sekali lulusan FERADI MEDIATORE yang menjadi mediator non hakim di pengadilan.

“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya diawasi dalam koridor hukum. Oleh karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.

Menurutnya, peran Mediator Non Hakim tidak hanya membantu para pihak mencapai kesepakatan damai sebelum perkara diputus oleh majelis hakim, tetapi juga menjadi bagian dari sistem peradilan yang mendorong penyelesaian sengketa secara lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada prinsip win-win solution.
Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan menjadi bagian dari implementasi regulasi mediasi di pengadilan serta menunjukkan bahwa proses administratif dan sertifikasi yang ditempuh telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan resmi ditetapkannya M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 di PN Pekalongan, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan anggotanya dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas mediator guna memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Miris! Aset Senilai 650 juta-an, dilelang hanya Senilai 250jt-an saja. Rubiyati Menggugat di Pengadilan Negeri Kendal didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

KENDAL,Kabarbnagsa.my.id – Kamis, 3 September 2026. Sidang kedua perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal telah dilaksanakan dengan agenda Kehadiran Para Pihak.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.
Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

Dalam sidang tersebut yang hadir hanya pihak Tergugat PT BPR.
Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda Panggilan Para Pihak.

Kehadiran Tim Hukum
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. & Subagyo Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.

Pihak Penggugat didampingi oleh:

  1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  2. Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan,
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan.”

Adv. Markus Wijaya, S.H. menambahkan,
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat.”

“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksankan jadual sidang”, ujar Donny

#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #KawalSidang #Keadilan #IbuRubiyati

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.