Benny Rusli Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II dampingi mediasi Kasus Kecelakaan dan berakhir damai

Subang,Kabarbangsa.my.id – Selasa 1 September 2026 Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II Bapak Ass. Adv. Benny Rusli mendampingi kasus kecelakaan yg mengakibatkan korban seorang ibu berumur 66 tahun meninggal dunia, Ketua PBH Feradi Wpi Area Subang II Ass. Adv. Benny Rusli C.PFW,.C.MDF.,C.JKJ.,C.FTX mendampingi kliennya yaitu PT MMA Subang untuk membantu & mendampingi PT MMA untuk mengurus kasus kecelakan yg menimpah drivernya, dari pusat bantuan hukum subang II. Tim mendatagi keluarga korban untuk silahturahmi & meminta maaf yg tulus dan sebesar besar nya. Tim di trima dengan baik oleh pihak keluarga korban & kami mewakili pihak dari PT MMA memberikan santunan kepada pihak korban sebesar 22,000,000 dua puluh dua juta untuk msmbantu biaya rumah sakit dan pemakaman, dan tahlilan selama 100 hari korban kepada perwakilan anak nya yg berinisial BK di saksikan oleh pihak keluarga & lurah setempat dan kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian polres Indramayu dan Bapak lurah setempat yg sudah membantu untuk memfasilitasi kami dari pihak PT MMA dengan pihak keluarga korban dan kami sudah berdamai tidak ada kata dendam dari pihak keluarga kepada pihak sopir PT MMA tersebut sampe berita ini di buat kondisi amat amat kondusif.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketika yang lain menyerah, Revan Pratama Wijaya SH, sanggup menyelesaikan Perkara Hukum Rumit dan Sulit. Kepiawaian, Keberanian & Ketulusan dalam Menolong Tidak Diragukan

Cibubur, kabarbangsa.my.id – Selasa 1 September 2026.
Siapakah Sosok Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Sepak Terjang Revan Pratama Wijaya di Dunia Hukum bukanlah hal yang baru, Beliau adalah salah satu tokoh central di Organisasi Advokat FERADI WPI. Beliau dikenal sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan salah satu NAGA nya FERADI WPI. Loyalitas nya di Organisasi luar biasa dan dedikasinya tanpa pamrih. Beliau dikenal juga sering menyelesaikan Perkara Hukum yang Berat dan Rumit, dimana Orang lain Menyerah, Bang Revan sanggup menyelsaikannya. Antara lain Perkara Kasus Narkoba, Korban Kriminalisasi Oknum, Sengketa Bisnis, Sengketa Penguasaan Lahan, Perkara Waris, dan banyak Kasus Kasus Hukum yang Besar dan Berat Serta Rumit beliau tangani dan beliau menangkan. Sehingga Nama Revan Pratama Wijaya SH, harum dan Masyur dan dikenal luas di masyarakat terutama diantara para Pencari Keadilan.

Revan Pratama Wijaya juga dikenal sebagai sosok Pemimpin yang tegas dan Ber-integritas dan Berani, Beliau sering berkunjung ke DPD dan DPC FERADI WPI di seluruh Pelosok Indonesia untuk memperkuat Dan mendukung serta men support untuk memajukan DPD dan DPC FERADI WPI yang ada.

Sosok Revan Pratama Wijaya Memberi keteladanan bagaimana beliau memimpin bersama Ketua Umum FERADI WPI. Beliau juga selalu menekankan bahwa kita tidak boleh Takut dan gentar terhadap manusia siapapun, akan tetapi kita harus mengandalkan PUSAT.

Beliau mengajarkan submission dan juga ketegasan tapi juga kepedulian kepada anggota FERADI WPI. Sosok Revan Pratama Wijaya dikenal sering berbagi dan membantu sesama. Beberapa Pengurus beliau support antara lain Beliau menyediakan Kendaraan Roda 4 untuk mendukung kegiatan Operasional Ketua DPD FERADI WPI Jakarta.

Revan juga terkenal sosok murah hati, sering berbagi, dan tidak pelit.

Revan Pratama Wijaya SH dikenal dengan Julukan The Dragon Of FERADI WPI. Salah satu Waketum yang Loyal dan berdedikasi dan kepercayaan Ketua Umum FERADI WPI. Keberanian dan Kecerdasannya dalam menyelesaikan banyak kasus terbukti dan teruji serta tidak diragukan lagi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

46 Menit yang mendebarkan, Surat Panggilan Penyidik Polda Banten Hanya memberi waktu 46 menit untuk Pak UUN & Kuasanya Hadiri Gelar Perkara

Surat Baru Diterima Pagi Hari Sebelum Gelar Perkara hanya berjarak 46 menit antara surat undangan diberikan lewat wa pdf ke kuasa hukum dengan jadual agenda acara gelar perkara di Polda Banten.
Tim kuasa hukum Uun menyatakan persoalan utama yang disampaikan bukan substansi RJ, melainkan waktu pemberitahuan mengenai agenda gelar perkara yang tidak masuk nalar tidak masuk akal, sangat mendadak 46 menit saja dari jadual Gelar Perkara surat pdf baru diberikan lewat wa ke kuasa hukum. Ujar Revan Pratama Wijaya

Cibubur – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026. Permintaan tersebut diajukan karena surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, waktu antara diterimanya pemberitahuan dan pelaksanaan agenda hanya sekitar 46 menit.

Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Uun melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten. Dalam surat tersebut, tim menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang bukan merupakan penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme RJ.

Undangan Gelar Perkara Berkaitan dengan Proses RJ
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026, Uun diundang untuk menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.

Surat tersebut menyebut gelar perkara berkaitan dengan proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.

Dalam surat undangan tersebut juga dicantumkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.

Gelar perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk membahas proses penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan RJ yang telah berkembang dalam penanganan perkara.

Dalam surat balasannya, Tim Kuasa Hukum menyebut undangan baru diterima atau disampaikan kepada mereka pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB, sementara pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dengan demikian, hanya terdapat waktu sekitar 46 menit antara penerimaan undangan dan agenda yang ditentukan penyidik.

Menurut Revan Ketua Tim Advokasi Pak UUN / Fam Fuk Tjhong, “rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara. SANGAT TIDAK MASUK AKAL 46 MENIT SEBELUM ACARA SURAT BARU DIBERIKAN itu juga dalam PDF Lewat wa saja. Saya rasa Penyidik perlu belajar apa itu penyerahan Surat Yang Patut secara Hukum. Agar panggilannya tidak CACAT HUKUM. Kalau perlu didakan training kami bersedia memberi edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum”, Ujar Revan.

Tim juga menyatakan pada waktu yang sama telah terdapat agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan dan tidak dapat ditinggalkan secara mendadak.

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Menolak Restorative Justice
Kuasa hukum Uun melalui Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa ketidakhadiran pada agenda yang telah ditetapkan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun proses penyelesaian melalui Restorative Justice.

Dalam surat resmi yang ditandatanganinya sebagai Kuasa Hukum, Revan menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mendukung proses yang sedang dilaksanakan penyidik serta membuka ruang untuk mengikuti gelar perkara pada waktu yang dapat dipersiapkan secara layak.

“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.” Tegasnya

Tim kuasa hukum juga menilai kehadiran Uun beserta penasihat hukumnya penting karena Uun merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara dan diperlukan untuk memberikan keterangan, menyampaikan sikap, serta mengikuti proses musyawarah dalam rangka RJ.

Minta Jadwal Baru dengan Pemberitahuan yang Memadai
Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan waktu pemberitahuan yang memadai dan efektif, sehingga Uun bersama kuasa hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran secara baik.

Tim juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya. Setiap undangan atau pemberitahuan mengenai gelar perkara diminta disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya tim kuasa hukum, dalam waktu yang cukup sebelum agenda dilaksanakan.

Menurut surat tersebut, waktu pemberitahuan yang memadai diperlukan agar pihak yang diundang dapat menerima informasi, melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, serta mempersiapkan kehadiran secara efektif.

Tim menyatakan pemberitahuan yang disampaikan pada hari yang sama dengan waktu pelaksanaan, terlebih dengan rentang waktu yang sangat singkat, berpotensi menyulitkan pihak yang diundang untuk hadir secara efektif. Karena itu, penjadwalan berikutnya diminta mempertimbangkan aspek kepastian, kepatutan, dan efektivitas waktu pemberitahuan.

Donny Andretti ( Advokat Senior, Ketua Umum OA FERADI WPI, Pimpinan Subur Jaya Lawfirm ), Pemanggilan Harus Memperhatikan Jangka Waktu yang Wajar
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai Tersangka dan/atau Saksi tidak hanya berkaitan dengan adanya surat panggilan, tetapi juga harus memperhatikan kepatutan waktu agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.

Menurut Donny, prinsip tersebut secara tegas terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah “dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.”

Donny mengatakan, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata menempatkan pemanggilan sebagai persoalan administratif berupa ada atau tidaknya surat. Menurutnya, waktu antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda juga perlu dilihat dari apakah pihak yang dipanggil secara nyata mempunyai kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.

Dalam konteks perkara Uun, menurut Donny, ketentuan tersebut relevan untuk melihat persoalan pemberitahuan agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh tim kuasa hukum pada Senin pagi, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp, sementara agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan waktu yang disampaikan tim hukum, terdapat jeda sekitar 46 menit antara diterimanya pemberitahuan dan waktu pelaksanaan agenda.

Menurut Donny, keadaan tersebut perlu dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan apakah waktu yang tersedia dapat dikategorikan sebagai “jangka waktu yang wajar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) KUHAP.

“Dalam perkara ini, kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya. Ketika pemberitahuan baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai, tentu perlu dilihat apakah dalam waktu sesingkat itu pihak yang dipanggil secara nyata dapat mempersiapkan kehadiran, berkoordinasi dengan kuasa hukum, dan memahami agenda yang akan dihadapi,” tegas Donny.

Ia menambahkan, penilaian mengenai kepatutan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai kapasitas hukum pihak yang dipanggil dan jenis agenda yang akan dilaksanakan. Pasal 26 ayat (2) secara tekstual mengatur pemanggilan Tersangka dan/atau Saksi, sehingga ketentuan tersebut tidak perlu ditarik secara berlebihan sebagai norma khusus yang secara eksplisit mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.

Namun, menurut Donny, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat prinsip kewajaran pemberitahuan dalam proses hukum pidana, terutama ketika pihak yang dipanggil membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan menggunakan hak-haknya secara efektif.

“Kami berharap setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk hadir dan mempersiapkan diri. Prinsipnya adalah proses hukum harus berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang berkepentingan untuk mengikuti proses tersebut secara efektif,” pungkas Donny.

Perkara Berada dalam Tahap Restorative Justice
Secara normatif, mekanisme keadilan restoratif telah memperoleh pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mekanisme keadilan restoratif dan menempatkannya sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana pada tahapan tertentu.

Sementara itu, Polda Banten dalam surat undangannya secara eksplisit menyebut agenda yang dijadwalkan sebagai gelar perkara dalam rangka proses Restorative Justice.

Karena itu, bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan waktu pemberitahuan dinilai penting bukan semata-mata mengenai kehadiran administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesempatan Uun untuk hadir, menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.

Tim Kuasa Hukum Tetap Siap Hadir
Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti yang memungkinkan dihadiri Uun bersama tim hukumnya.

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum berharap permohonan penjadwalan ulang dapat dipertimbangkan dan dikabulkan agar proses gelar perkara serta penyelesaian melalui mekanisme RJ dapat berjalan secara efektif dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir dan berpartisipasi secara patut.

Surat permohonan tersebut dibuat di Bogor, 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dengan demikian, posisi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum saat ini adalah tetap membuka dan mendukung proses Restorative Justice, tetapi meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang memberikan waktu yang wajar untuk melakukan persiapan.

Catatan Redaksi:
Redaksi media kami menyajikan informasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang tersedia kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Polsek Kotapinang Bekuk Akim di Tomutua, Sabu 4,21 Gram Diamankan.

Labusel – Sumatera Utara, Rabu,2 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Kali ini, personel Unit Reskrim Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria berinisial AH alias Akim (26), warga Lingkungan Kampung Tomutua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,21 gram bruto, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan Temutua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Temutua.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (2/9/2026), di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotapinang untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki berada di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, Gerak-geriknya dinilai mencurigakan karena terlihat memegang sebuah benda berbentuk paket berwarna hitam dan kemudian memasukkannya ke dalam kantong.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan AH alias Akim. Petugas menemukan sebuah paket di dalam kantong celananya. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, satu unit sepeda motor merek Verza warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, satu plastik asoi warna biru dan satu plastik lem warna merah.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan beserta jajaran akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat dan generasi muda.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami akan terus melakukan penindakan, sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika” , tegasnya.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kekuatan penting dalam menciptakan wilayah Labuhanbatu Selatan yang aman dan bebas dari narkoba.

(Irpan Has),

Antisipasi Geng Motor hingga Balap Liar, Satlantas Polres Langkat Gelar Patroli UKL di Stabat.

Langkat – Sumatera Utara, Rabu, 2 September 2026 – kabarbangsa.my.id


Satuan Lalu Lintas Polres Langkat menggelar Patroli Unit Kecil Lengkap (UKL) di wilayah Kecamatan Stabat, Selasa (01/09/2026) malam.

Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, aksi geng motor, balap liar, hingga tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor).

Patroli yang dipimpin IPDA M. Budi S. Sihotang ini menyisir sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Proklamasi Simpang TPA, Pintu Tol Kwala Bingai (Fly Over), dan area SPBU Perdamaian.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan melalui Kasat Lantas IPTU Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan, patroli rutin ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pada malam hari.

“Patroli UKL adalah langkah preventif meminimalkan gangguan kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar IPTU Faradhila.

Hingga patroli berakhir, situasi arus lalu lintas di seluruh lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Petugas tidak menemukan adanya aksi kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.


(B.Panjaitan),