ALIANSI GIBRAN (GIGIH BERDAULAT NUSANTARA) menyatakan Kesetiaan Mutlak untuk Setia Kawal Kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, Dan Setia Berada Di Garis Bapak. Ir. H. Joko Widodo.

Jakarta, Sabtu, 26 September 2026 – Kabarbangsa.my.id

Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) menegaskan komitmen dan integritas yang tak tergoyahkan untuk berdiri di garis kesetiaan dalam mengawal serta mendukung kepemimpinan Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Kesetiaan dalam arah politik bersama Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Sebagai wadah perjuangan yang lahir dari semangat kerakyatan, Aliansi Gibran memandang bahwa dedikasi luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Joko Widodo selama dua periode, serta kesinambungan visi pembangunan yang kini dilanjutkan bersama Bapak Gibran Rakabuming Raka, adalah fondasi emas bagi kedaulatan dan kemajuan Indonesia.

Integritas Komitmen dan Kesetiaan Penuh
Dalam pernyataannya, Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran Bersama Jajaran DPP, DPW, hingga dibawah setingkatnya menegaskan bahwa kesetiaan bukan sekadar dukungan politik sesaat, melainkan bentuk penghormatan atas ketulusan kerja nyata yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Bapak Joko Widodo telah meletakkan batu loncatan peradaban bangsa yang begitu kokoh melalui pemerataan pembangunan dan hilirisasi.

“bersama Mas Gibran Rakabuming Raka adalah jaminan bahwa masa depan Indonesia Maju akan terus menyala”

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) percaya bahwa dengan struktur yang kokoh, nyata, dan hidup di tengah masyarakat, cita-cita besar Indonesia Emas bukan lagi sekadar impian, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan bersama.

Saya ini Korban, Kenapa Sulit mencari Keadilan di Polres Metro Bekasi, Ujar Hairil Tami yang perkaranya setahun lebih tidak ada kejelasan.

Bekasi, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi ( Cikarang – Kabupaten ) lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu, dan bila akhirnya merespon-pun dengan berbagai dalih, dan masih jawabannya tidak menunjukan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya dalam hal ini Penyidik yang menangani aduan saya yaitu A. Rifai Harda Unit II”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bila Upaya Penangguhan Penahanan tidak terkabul, Polres Cirebon Kota rencana akan di Pra Peradilan FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

Cirebon, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, hadir di Polres Cirebon Kota.

Agenda kehadiran adalah menindaklanjuti Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Tim Hukum menjadi salah satu yang menjamin diluar Keluarga Klien.

Hadir dalam penanganan perkara di Polres Cirebon Kota Para Pengacara Top Kondang Kaliber Papan Atas dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dan Paralegal :

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Sarwono / Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim Hukum Menjamin dan juga Suami serta Anak anak tersangka menjamin bahwa Klien apabila dikabulkan penangguhan penahanannya, akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Apabila Permohonan Penangguhan Penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana. Menggugat Pra Peradilan Polres Cirebon Kota”, Ujar Advokat Senior Donny Andretti tegas.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Miris, Betapa Buruknya Kinerja Polres Metro Bekasi, Aduan Hairil Tami Setahun lebih tak ada kejelasan, Hairil Tami Mencari Keadilan”.

Cikarang, Sabtu, 26 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi, lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu, dan bila akhirnya merespon-pun dengan berbagai dalih, dan masih jawabannya tidak menunjukan ada kejelasan terhadap perkembangan perkara aduan Hairil Tami ini”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi kinerja anak buahnya dalam hal ini Penyidik yang menangani aduan saya yaitu A. Rifai Harda Unit II”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sholeh Korban Pengroyokan Dgn Linggis Besi Kondisi Memburuk & Cacat Paru Bocor, Polres Salatiga Belum Menangkap Pelaku². 15 hari berlalu.

Salatiga, Sabtu,26 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Adv. Eko Ponco,SH berlinang air mata melihat kondisi mengenaskan Sholeh anggota FERADI WPI Korban Pengroyokan dengan Linggis besi.


Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua DPC FERADI WPI Kab. Mojokerto / Waketum DPP FERADI WPI yang selama dikenal Kuat dan Tegar akhirnya Tak Kuat dan berlinang air mata ketika menjenguk M. Sholeh Abdullah R. Anggota FERADI WPI yang tergolek lemah di Rumah Sakit Di Salatiga Dimana kondisi Sholeh mengalami Paru Paru Bocor, Cacat Seumur Hidup. Paru Parunya sakit karena harus hidup dengan selang untuk mengeluarkan cairan dari Paru Parunya yang bocor, Suhu Tubuh Sholeh demam tinggi, badannya penuh jahitan dan memar serta untuk bernafas dibantu alat oksigen dan ada selang menempel di badannya untuk mengeluarkan cairan di dalam paru parunya yang bocor.

“Rekan rekan kami mohon doa nya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita Bang Sholeh bisa segera pulih kembali”, ujar Adv. Donny Andretti Ketua Umum FERADI WPI yang ikut menjenguk.

“Terimakasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh, hanya saja kami menunggu aksi berani dari Polres Salatiga untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku”, Ujar Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua Tim Advokasi penanganan Sholeh.

“Saya mengutuk keras kekejian para pelaku terhadap Sholeh, tindakan pengecut, beraninya keroyokan dan pake senjata linggis besi, TKP jelas Parkiran Toko Benang Raja Salatiga. Rekaman CCTV telah diserahkan Polres Salatiga, Kejadian 12 September 2026, 15 hari ngapain saja, Hello… please dech… bagaimana kalau yang mengalami itu korbannya relasi anda? Saya harap Polres Salatiga tegas dalam menindak para pelaku” ujar Waketum FERADI WPI Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

“Para Pelaku harus segera ditangkap, apalagi bukti CCTV sudah dikantongi Polres Salatiga, Polres Salatiga tidak boleh kalah dengan para terduga pelaku kejahatan”, Ujar
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Upaya Penangguhan Penahanan diajukan Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI di Polres Cirebon Kota.

Cirebon, Jum”at,25 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, hadir di Polres Cirebon Kota.

Agenda kehadiran adalah upaya Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Tim Hukum menjadi salah satu yang menjamin diluar Keluarga Klien.

Hadir dalam penanganan perkara di Polres Cirebon Kota Para Pengacara Top Kondang Kaliber Papan Atas dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dan Paralegal :

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Sarwono / Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim Hukum Menjamin dan juga Suami serta Anak anak tersangka menjamin bahwa Klien apabila dikabulkan penangguhan penahanannya, akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

“Buruknya Kinerja Polres Metro Bekasi, Aduan Hairil Tami Setahun lebih tak ada kejelasan, Penyidik A. Rifai Unit II Harda dihubungi tidak merespon.

Cikarang, Kamis, 24 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas buruknya layanan hukum Polres Metro Bekasi, lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Minggu (20/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ,. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa lambat nya proses penanganan salah satunya karena kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini. Dimana whatsapp kami berulang kali diabaikan tidak dibalas. Surat resmi kamipun tidak dibalas.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini berulang kali saya wa penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspon, sungguh terlalu”, Ujar Donny

“Kinerja Polres Metro Bekasi Buruk sekali, dimana saya harus mencari keadilan, Kapolres Metro Bekasi Yth. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo nya seharusnya bisa membenahi”, Ujar Hairil Tami

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.,

Polsek Ambarawa Silahturahmi Dengan Pengurus PSHT Ranting Ambarawa dihadiri Agus Polenk Kadiv DPP FERADI WPI.

Ambarawa, Kamis, 24 September 2026 -kabarbangsa.my.id

Polsek Ambarawa dan PSHT Ranting Ambarawa Perkuat Sinergi, Berkomitmen Jaga Keamanan dan Kondusivitas Wilayah


Menjelang agenda Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) 2026, jajaran Polsek Ambarawa melaksanakan kunjungan silaturahmi dan komunikasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bersama pengurus PSHT Ranting Ambarawa, Cabang Kabupaten Semarang, Rabu (23/9/2026).


Kegiatan silaturahmi berlangsung di lingkungan PSHT Rayon Ngampin, Ranting Ambarawa, dalam suasana hangat, kekeluargaan, dan penuh semangat kebersamaan.


Hadir dalam kunjungan tersebut Kapolsek Ambarawa AKP Wiwid Wijayanti, S.H., M.H., didampingi Kanit Intelkam Polsek Ambarawa Ipda Mundari dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampin Aipda Joko Prawoko.

Nampak Hadir juga Tokoh Penatua yang sangat disegani yaitu Yth. Dwi Agus Haryanto (Agus Polenk), C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kepala Divisi DPP OA FERADI WPI.

Kedatangan jajaran Polsek Ambarawa disambut oleh Ketua PSHT Ranting Ambarawa Kang Mas Agus Tri, Sekretaris PSHT Ranting Ambarawa Kang Mas Tugiman, beserta jajaran pengurus PSHT Ranting Ambarawa


Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara kepolisian dengan keluarga besar PSHT dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kondusivitas masyarakat, khususnya di wilayah Ambarawa.


JELANG PARAPATAN LUHUR PSHT 2026
Silaturahmi tersebut dilaksanakan menjelang agenda Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 25–27 September 2026.


Dalam publikasi resminya, pihak PSHT menyatakan Parluh 2026 direncanakan berlangsung di Padepokan Agung Madiun. Di sisi lain, Pemerintah Kota Madiun bersama unsur Forkopimda lintas daerah pada 16 September 2026 menyatakan bahwa kegiatan Parluh tidak dilaksanakan di Kota maupun Kabupaten Madiun dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan masyarakat.


Dengan adanya perkembangan tersebut, aspek keamanan dan keselamatan warga menjadi salah satu perhatian aparat di berbagai wilayah menjelang agenda Parluh.
KAPOLSEK AMBARAWA SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Ambarawa AKP Wiwid Wijayanti, S.H., M.H., bersama jajarannya menyampaikan pesan dan imbauan kamtibmas kepada pengurus serta keluarga besar PSHT Ranting Ambarawa.
Jajaran Polsek Ambarawa meminta seluruh warga PSHT di wilayah Ranting Ambarawa untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan kondusivitas lingkungan serta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.


Terkait agenda Parluh, jajaran Polsek Ambarawa juga menyampaikan imbauan kepada warga PSHT Ranting Ambarawa agar tidak berangkat maupun turut berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan tersebut di Madiun, dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan keselamatan warga.


Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar situasi di wilayah Ambarawa tetap aman dan kondusif serta untuk menghindari kemungkinan warga berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.


Keselamatan warga menjadi perhatian utama. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dengan pengurus PSHT di tingkat ranting dinilai penting untuk memastikan setiap perkembangan dapat disampaikan kepada warga secara baik, tenang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


PSHT RANTING AMBARAWA KOMITMEN JAGA KONDUSIVITAS
Ketua PSHT Ranting Ambarawa Kang Mas Agus Tri, bersama Sekretaris Kang Mas Tugiman dan jajaran pengurus menyambut baik kunjungan serta silaturahmi yang dilakukan Kapolsek Ambarawa bersama jajarannya.


Pengurus PSHT Ranting Ambarawa menyatakan komitmennya untuk ikut menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, kedamaian, dan kondusivitas wilayah Ambarawa.


Seluruh warga PSHT Ranting Ambarawa juga diharapkan tetap mengedepankan nilai-nilai persaudaraan, menjaga sikap di tengah masyarakat, menghormati ketentuan hukum serta memperhatikan imbauan aparat keamanan.


Keluarga besar PSHT Ranting Ambarawa diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun ajakan yang berpotensi menimbulkan gesekan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Semangat persaudaraan harus diwujudkan melalui sikap dewasa, santun, bertanggung jawab dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah Ambarawa agar tetap aman, damai, nyaman, dan kondusif. Persaudaraan harus tetap dijaga dan kepentingan serta keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama.”


PERKUAT SINERGI POLISI DAN KELUARGA BESAR PSHT
Silaturahmi antara jajaran Polsek Ambarawa dan pengurus PSHT Ranting Ambarawa tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara aparat kepolisian dengan organisasi pencak silat di wilayah Ambarawa.


Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berlangsung menjelang agenda Parluh, tetapi terus terpelihara dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Dengan komunikasi yang baik, apabila terdapat informasi maupun perkembangan yang berpotensi memengaruhi keamanan wilayah, koordinasi dapat segera dilakukan sehingga langkah pencegahan dapat dilaksanakan sejak dini.


Kanit Intelkam Polsek Ambarawa Ipda Mundari bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampin Aipda Joko Prawoko juga menjadi bagian dari komunikasi langsung dengan pengurus dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.


Keberadaan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan diharapkan semakin memperkuat komunikasi antara kepolisian, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan warga.


KEDEPANKAN PERSAUDARAAN, HINDARI PROVOKASI
Menjelang agenda Parluh, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial.
Perbedaan pandangan maupun dinamika internal organisasi diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.


PSHT sebagai organisasi persaudaraan dan pencak silat diharapkan terus memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kerukunan, kedamaian, serta penghormatan terhadap hukum.


Pengurus PSHT Ranting Ambarawa juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga nama baik organisasi melalui perilaku yang santun dan bertanggung jawab.
AMBARAWA AMAN, DAMAI DAN KONDUSIF
Pertemuan dan silaturahmi tersebut ditutup dengan semangat kebersamaan serta komitmen untuk terus menjaga komunikasi antara Polsek Ambarawa dengan keluarga besar PSHT Ranting Ambarawa.


Baik jajaran kepolisian maupun pengurus PSHT memiliki semangat yang sama agar wilayah Ambarawa tetap aman, tertib, nyaman, damai, dan kondusif.


Silaturahmi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara aparat keamanan dan elemen masyarakat sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi situasi kamtibmas.
Persaudaraan tetap dijaga, keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkara 93/Pdt.G/2026/Pn Kdl memasuki Agenda Pembacaan Gugatan, Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI kuasa P.

Kendal, Kamis,24 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Hari ini sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal kembali bergulir dengan agenda Pembacaan Gugatan.

RIWAYAT SIDANG:

  1. Kamis, 10 September 2026: Sidang perdana agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak. Majelis Hakim menetapkan mediasi lanjutan 17 September 2026.
  2. Kamis, 17 September 2026 Pukul 10.00 WIB: Mediasi lanjutan difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Dinyatakan GAGAL dan tidak mencapai kesepakatan. Sidang akan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
  3. Kamis, 24 September 2026: Agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim:

  • Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
  • Hakim Anggota 1: Aditya, S.H.
  • Hakim Anggota 2: Pulung, S.H.
  • Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

TIM HUKUM FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM HADIR KAWAL:

Pihak Penggugat Ibu Rubiyati didampingi Tim Kuasa Hukum dari DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAW FIRM, yaitu:

  1. Adv. Senior Kawakan Kaliber Top Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Ketua Umum DPP FERADI WPI
  2. Advokat Kondang Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI / Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang
  3. Adv. Terkenal Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
    4.Adv Viral.Eko Ponco, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
    5.Subagyo,SH.,PFW.,C.M DF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  4. Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.C.FTAX
  5. Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.
  6. Najwa Amalia Khairani, SH.,C.PFW
  7. Agus Susilo, S.H.,C.PFW
    10.Arno Samudra,S.H

STATEMENT TIM HUKUM:

Waketum DPP FERADI WPI, advokat Top Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menyampaikan:

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.” 69f8

Adv. Kondang Markus Wijaya, S.H. menegaskan:

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.” 69f8

Ketum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom. menambahkan:

“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.” 69f8

Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga pokok perkara, pembuktian, sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Semoga Alloh Paring barokah, lancar, dan keadilan untuk Ibu Rubiyati. Aamiin. Ujar Advokat Top Sukindar SH

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Upaya Mediasi Ditempuh Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku Pengroyokan, Tim Hukum Korban bertemu di Kantor Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, Ngampin.

Semarang, Jawa Timur, Kamis,24 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Bertempat Di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Jalan Tanwil Ling, Garung, RT.06, RW.06, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambawara, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, 50164.

Mediasi dimulai sekitar pukul 15.30 WIb dan berakhir sekitar pk 17.00 wib dimana masih belum tercapai kata sepakat. Setelah mediasi Tuan Rumah Pak Agus Polenk menghidangkan Sate dan Gule Kambing untuk dinikmati semua yang hadir.

Tim Pihak Korban M. Sholeh Abdullah Ali R. Yang hadir :

  • Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW.
  • Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Arno / Sarwono SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX.
  • Agus Susilo Budi Pranoto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Tim Pihak Terduga Para Pelaku Fujiyanto (Yanto Petak), dan Christabel Riko Aditama, yang hadir :

  • Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Setelah selesai santap kuliner olahan kambing Para pihak pun saling berpamitan untuk mengkomunikasikan hasil mediasi pertama ke pihak prinsipal masing-masing dan mengatur waktu untuk mediasi lanjutan ( kedua ).

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.