(Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik A.RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi (Kabupaten), aduan 1 tahun lebih tidak ada kejelasan. Kapolres KombesPol Andi Oddang Riuh Hutomo disorot.

Cikarang, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id


“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ). 10 September 2025 saya didampingi Pengacara saya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang menimpa PT saya di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten – Cikarang ). Dan lama sekali tidak ada respon dari Polres Metro Bekasi Kabupaten sampai saya meminta Kuasa Hukum saya mendatangi dan menanyakan perkembangannya. Dan kemaren juga saya meminta Kuasa Hukum saya meminta SP2HP kepada Penyidik Rifai Unit II Harda yang menangani Perkara saya. Pengacara saya sudah menghubungi lewat wa Penyidik Rifai tetapi Tidak direspon sama sekali.

Saya sebagai Masyarakat dan korban sangat Kecewa SP2HP Terbaru Kunjung Terbit, Perkembangan Kasus Penggelapan Berjalan sangat Lambat sudah 1 ( satu ) tahun lebih di Polres Metro Kabupaten Bekasi ( Cikarang ). Saya harap Bapak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo Bisa memberi saya keadilan. Ujar Hairil Tami.

Laporkan Warga Dalam Kasus Dugaan Penggelapan dengan Pemberatan menuai Sorotan Publik, Kerja Penyidik Rifai Unit II Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

Sebelumnya sempat Viral pemberitaan di beberapa Media Online terkait Penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Kabupaten Bekasi – “Lebih 1 (satu) tahun sejak laporan/aduan polisi dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan rasa ketidakpercayaan pihak pelapor terhadap institusi kepolisian, terutama Polres Metro Bekasi – Cikarang.

Kasus tersebut bermula dari aduan Tertanggal 10 September 2025 dimana baru diterbitkan surat laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 362 KUHP, Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Februari 2026, Dalam dokumen penyidik disebutkan baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor inisial IK.

Kepada awak media Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ sebagai kuasa hukum Bapak Hairil Tami (Pelapor ), sangatlah kecewa hingga kini Rabu 16 September 2026 Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respon Penyidik yang menangani kasus Hairil Tami yang tidak membalas permintaan SP2HP yang sudah kami sampaikan melalui wa beberapa kali, tegas Donny

“Sebelumnya Kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi waktu yang sudah ditentukan molor, Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” Ujarnya

Kuasa hukum pelapor mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara jika terjadi alasan dan alasan. Menurutnya, keberadaan SP2HP yang berkalak dinerikan, seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan sebaliknya malah jalan ditempat alias mandek ada apa,” Ungkapnya

“Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.”

“Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan,” Tegasnya

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit ll Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait perkembangan substansi perkara tersebut.” Ya kami Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI tidak segan segan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat ini. Dan Kami juga berencana melaporkan hal ini ke PROPAM.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam pemberatan. Selain kepastian, proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” Pungkasnya

“Setahun lebih aduan ditangani POLRES METRO BEKASI – CIKARANG, SP2HP tidak ada kejelasan, perkara tidak jelas, belum ada tersangka, penyidik tidak respon ketika ditanyakan perkembangan perkara, parah”, ujar hairil tami.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

APBN 2026 Bantuan Pemerintah Revitalisasi Ruang Kelas Baru TK PAUD Nurhasanah Rp. 424.572.000 dipertanyakan.

Batubara, Rabu,16 September 2026 – sumutbrantas.id


Kementerian pendidikan dasar dan menengah Dirjen pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah Direktorat pendidikan Anak Usia Dini mengucurkan anggaran dana bantuan pemerintah program revitalisasi pendidikan untuk TK PAUD Nurhasanah didesa Pematang Jering, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara sebesar Rp. 424.572.000 APBN 2026.

Pantauan awak media,Selasa 15/09/2026, pembangunan kelas baru TK PAUD Nurhasana bantuan pemerintah revitalisasi merupakan pembangunan awal dari gedung kelas TK PAUD Nurhasanah.
 Informasi yang diterima awak media dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa sebelumnya TK PAUD Nurhasanah sudah memiliki siswa dan belajar di ruang gedung sewa. Kepala sekolah TK PAUD Nurhasanah Ibu Sonia yang juga sebagai Kepala Sekolah SMP Swasta Nurhasanah, sebutnya.
 Kepala Sekolah TK PAUD Nurhasanah belum bisa ditemui.

Robert Simanjuntak, S.H. dari organisasi Advokat Indonesia Sumut dalam pandangan hukumnya mengatakan: berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Pasal 55 ayat (4):
“Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.”
Pasal 46 ayat (1):
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.”

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 50 ayat (2):
“Pemerintah dapat memberikan hibah atau bantuan dana kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lanjut Robert, Bantuan Pemerintah revitalisasi pendidikan bisa disalurkan ke sekolah Negeri maupun Swasta, namun sudah memiliki izin operasional, siswa, gedung ruang kelas belajar dan bukan awal dari pembangunan gedung ruang kelas belajar mengajar, jelasnya.

Diakhiri pemaparannya Robert Simanjuntak meminta Kementerian pendidikan dasar dan menengah TK PAUD untuk evaluasi penyaluran bantuan pemerintahan Anggaran APBN TK PAUD Nurhasanah, tutupnya.

( TIM )

KAPOLRES BINJAI HADIRI MAULID ARBA’IN DI MASJID AS-SYAKIRIN, AJAK MASYARAKAT JAGA KAMTIBMAS.

Binjai -Sumatera Utara, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo yang diwakili Wakapolres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Maulid Arba’in di Masjid As-Syakirin, Jalan Binjai Kuala, Dusun VI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (15/9/2026) malam. Kegiatan turut dihadiri Kapolsek Selesai AKP Bambang Nurmiono, S.H., M.H., sejumlah PJU Polres Binjai, serta sekitar 300 jamaah.

Kegiatan mengangkat tema “Memperingati Kisah Nabi Muhammad SAW” dengan tausiah oleh Habib Salim Al Haddad dan doa oleh Kyai Jalalaludin AT.-Tijani dari Bandung. Rangkaian acara meliputi pembukaan, pembacaan Al-Fatihah, sambutan Ketua BKM Masjid As-Syakirin Febrianto, sambutan Wakapolres Binjai, tausiah, pembacaan Maulid Qiyam dan shalawat Nabi oleh santri Pondok Pesantren Habib Ahmad Kota Binjai, doa dan penutup.

Dalam sambutannya, Wakapolres Binjai mengajak masyarakat menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, mengaktifkan kembali poskamling, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan. Ia juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat kenakalan remaja, termasuk geng motor, serta mengajak masyarakat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Sementara itu, Habib Salim Al Haddad dalam tausiahnya mengajak jamaah mengenal sejarah dan perjalanan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan umat, mencintai Rasulullah SAW, mengagungkan Allah SWT, serta menjaga perilaku terhadap sesama dengan tidak menyakiti anak-anak. Kegiatan Maulid Arba’in ini merupakan pelaksanaan ke-30 di Masjid As-Syakirin dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan selama 40 hari di masjid-masjid wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.

Kegiatan yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, remaja masjid, ibu-ibu perwiritan dan masyarakat Kecamatan Selesai tersebut berakhir pukul 22.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Rangkaian Maulid Arba’in selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (16/9/2026) di Masjid Al-Hidayah, Kecamatan Binjai Selatan, dan Kamis (17/9/2026) di Masjid Al-Muttaqin, Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.

Humas Polres Binjai (15/9/2026)

(JHONI SANJAYA)

Bhabinkamtibmas Polsek Kotapinang Beri Edukasi Kamtibmas hingga Bahaya Narkoba dan Judi Online pada warga Desa NORMARK.

.Labusel – Sumatera Utara, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kotapinang, AIPTU R.M. Sihombing, dengan melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS), sambang, silaturahmi, sosialisasi dan edukasi kepada warga di Dusun 4, Desa Perkebunan Normark, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyampaikan berbagai pesan Kamtibmas sekaligus mendengarkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat secara langsung.

Dalam kesempatan itu, AIPTU R.M. Sihombing mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang tidak dikenal maupun mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Warga juga diminta saling mengingatkan kepada tetangga dan keluarga agar tidak mudah percaya terhadap tamu yang datang dengan berbagai modus meminta bantuan.

Selain itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai dampak negatif judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda.

“Jangan sampai judi online merusak kehidupan keluarga. Mari kita saling mengingatkan dan menjaga lingkungan agar terbebas dari segala bentuk perjudian.” pesan Bhabinkamtibmas kepada warga.

Perhatian juga diberikan terhadap keamanan perkebunan kelapa sawit. Warga diimbau tidak melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) maupun berondolan sawit. Para penampung juga diminta tidak menerima buah sawit yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat berhadapan dengan persoalan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan serta konsekuensi hukum.

Tak kalah penting, warga juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta diajak berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Memasuki pelaksanaan Operasi Zebra, AIPTU R.M. Sihombing juga mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Pengendara sepeda motor diminta menggunakan helm berstandar SNI, memasang kaca spion dan pelat nomor kendaraan, membawa STNK serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Pesan Kamtibmas kemudian ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap permasalahan, sekecil apa pun, kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. M.H. menyampaikan bahwa kegiatan DDS dan sambang merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun komunikasi yang erat dengan masyarakat.

Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Melalui komunikasi dan silaturahmi yang baik, berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat diketahui lebih awal dan ditangani bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.” ujar AKP Maruli Tua Siregar.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi mampu membangun rasa aman sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Dari kegiatan tersebut, terjalin hubungan silaturahmi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat. Warga Desa Nortmark juga menyatakan kesiapan mendukung Polres Labuhanbatu Selatan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

(Irpan Has)

Misterius Penguat Proyek Tebing Sungai Bernilai Miliyaran Dibagelen Disorot,Papan Informasi Rak Terpasang. Upah Pekerja dan Material Diduga Menunggak.

Pesawaean,Lampung, Selasa,15 September 2026 – kabarbangsa.ny.id

Proyek pembangunan penguat tebing sungai di Dusun 2, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan kualitas dan progres pekerjaan, masyarakat kini mengungkap adanya dugaan persoalan pembayaran upah pekerja serta pembayaran material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Proyek yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah itu hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai identitas pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

Pantauan di lokasi pada Selasa (15/9/2026), tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak maupun masa pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi secara terbuka mengenai proyek yang berada di lingkungan mereka.

Padahal, pada pekerjaan pemerintah, transparansi informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.

Progres Pekerjaan Dipertanyakan

Selain ketiadaan papan informasi, masyarakat juga menyoroti progres pekerjaan yang dinilai berjalan tersendat-sendat.

Sejumlah warga menyebut pekerjaan telah berlangsung cukup lama, namun aktivitas di lokasi tidak terlihat konsisten. Peralatan yang digunakan untuk menunjang pekerjaan juga disebut sempat mengalami kendala.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan alat berat yang sebelumnya beroperasi sempat mengalami kerusakan sehingga pekerjaan kembali terhenti.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat pembangunan penguat tebing sungai memiliki fungsi strategis untuk menjaga kestabilan tebing serta mengantisipasi kerusakan dan longsor di sekitar aliran sungai.

Seorang warga Desa Bagelen berinisial F yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan mengaku khawatir terhadap kualitas pekerjaan.

«“Saya ragu, Bang. Melihat pengerjaannya seperti ini, saya khawatir tidak akan bertahan lama. Dari yang saya lihat, pengerjaannya seperti asal jadi,” ujar F.»

Namun demikian, dugaan kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material dan ketentuan kontrak.

Muncul Dugaan Upah Pekerja Belum Dibayar Penuh

Persoalan lain yang mencuat adalah informasi mengenai pembayaran upah para pekerja.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari lapangan, sejumlah pekerja diduga belum menerima pembayaran upah secara penuh. Bahkan, pembayaran yang diterima disebut baru sekitar sebagian dari nilai upah yang seharusnya mereka terima.

Informasi tersebut tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tenaga kerja.

Yang semakin menjadi pertanyaan, menurut informasi yang diterima, mandor yang selama ini mengawasi pekerjaan sekaligus disebut bertanggung jawab terhadap pembayaran upah pekerja belakangan ini sudah tidak terlihat di lokasi pekerjaan.

Jika informasi tersebut benar, kondisi itu tentu perlu mendapat penjelasan dari perusahaan atau pihak pelaksana proyek.

Apakah keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan persoalan administrasi, pencairan termin, hubungan antara kontraktor dan mandor, atau sebab lainnya, hingga kini belum diketahui secara pasti.

Pemasok Material Juga Disebut Belum Dibayar

Tak hanya pekerja, persoalan pembayaran juga disebut menyangkut pemasok material.

Awak media memperoleh informasi bahwa pemasok pasir diduga belum menerima pembayaran untuk material yang telah dikirim ke lokasi proyek.

Bahkan disebutkan terdapat sekitar empat dump truck material pasir yang telah berada di lokasi selama hampir satu minggu, sementara pembayaran kepada pemasok disebut belum diselesaikan.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak pemasok maupun perusahaan pelaksana proyek.

Jika benar terjadi keterlambatan pembayaran kepada pekerja dan pemasok, masyarakat tentu patut mempertanyakan kondisi manajemen pelaksanaan proyek serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pekerjaan di lapangan.

Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Proyek

Munculnya berbagai persoalan tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kejelasan proyek penguat tebing sungai tersebut.

Masyarakat ingin mengetahui secara terang proyek tersebut berasal dari instansi mana, berapa nilai kontraknya, siapa perusahaan pemenang pekerjaan, siapa konsultan pengawasnya, kapan masa pelaksanaan dimulai dan kapan proyek harus diselesaikan.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut masih berjalan sesuai kontrak atau justru mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

Terlebih, apabila benar terjadi persoalan pembayaran tenaga kerja dan pemasok material, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Berpotensi Menjadi Temuan Jika Terbukti Melanggar Kontrak

Dugaan tersebut tentu tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen proyek serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta standar teknis yang berlaku.

Sementara pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, volume yang tidak sesuai kontrak, penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka pihak berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan kontrak.

Begitu pula terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah dan material, perlu diketahui terlebih dahulu hubungan hukum antara pekerja, mandor, pemasok dan perusahaan pelaksana serta bukti pembayaran maupun perjanjian yang mendasarinya.

Minta Dinas dan APH Turun ke Lapangan

Masyarakat berharap instansi teknis Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup dokumen kontrak, nilai dan sumber anggaran, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, progres pekerjaan, volume, mutu material, metode pelaksanaan, masa kontrak serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Jika ditemukan adanya persoalan administrasi maupun teknis, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga meminta papan informasi proyek segera dipasang agar seluruh informasi mengenai pekerjaan dapat diketahui publik secara transparan.

«“Kalau memang proyek pemerintah dan menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa, berapa nilainya, sumber dananya dari mana, kapan mulai dan kapan selesai. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaannya, tetapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” harap warga.»

Masyarakat juga berharap hak-hak pekerja dan pihak pemasok yang telah memenuhi kewajibannya dapat diselesaikan secara jelas sesuai hubungan kerja maupun perjanjian yang berlaku.

Pihak Pelaksana Diminta Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana/rekanan, mandor maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan yang muncul, termasuk mengenai ketiadaan papan informasi, progres pekerjaan, dugaan keterlambatan pembayaran upah pekerja serta dugaan belum dibayarnya material pasir.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada perusahaan pelaksana, mandor, konsultan pengawas, pemasok material maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan secara objektif mengenai kondisi sebenarnya dari proyek penguat tebing sungai tersebut.

Publik tentu menunggu transparansi: siapa pelaksana proyek, berapa nilai kontraknya, bagaimana progresnya, apakah seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi, serta apakah hak pekerja dan pemasok telah diselesaikan.

(KAPERWIL)

Surat Edaran Bupati Dinilai Mandul, Puluhan Excavator Diduga Kembali Kepung Eks Tambang Emas M3.

Mandailing Natal -Sumatera Utara, Selasa,15 September 2026 – kabarbangsa.ny.id


Surat edaran Bupati Mandailing Natal yang sebelumnya diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan eks tambang emas PT M3, kini mulai dipertanyakan efektivitasnya.

Pasalnya, dalam sepekan terakhir, puluhan unit excavator dilaporkan kembali berada di sejumlah titik lokasi tambang emas eks M3. Aktivitas alat berat tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat maupun daerah aliran sungai (DAS).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah surat edaran pemerintah daerah benar-benar memiliki daya tekan, atau hanya menjadi respons sesaat untuk meredam keresahan publik?

Sebelumnya, akan dilaksanakan razia pada 19 Agustus 2026, harapan tokoh pemuda dan masyarakat akan aspirasi dapat didengarkan dan di realisasikan STOP PETI, serta meminta pemerintah mengambil langkah konkret terhadap maraknya aktivitas PETI. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung justru kembali menjadi sorotan.

Berbagai informasi mengenai aktivitas PETI juga telah berulang kali disampaikan melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.

Bahkan, nama-nama yang disebut masyarakat sebagai pemodal, pelaku tambang, hingga pihak yang diduga menampung hasil emas telah menjadi bagian dari informasi yang beredar di ruang publik. Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang disebut-sebut berasal dari institusi TNI, juga pernah disuarakan masyarakat.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut tentu membutuhkan verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi pemberitaan atau perdebatan di media sosial.

DAS Terancam, Sungai Keruh dan Berlumpur

Yang paling mengkhawatirkan adalah dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut dikhawatirkan telah memberikan tekanan serius terhadap daerah aliran sungai dan ekosistem perairan.

Aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini disebut mengalami perubahan kondisi. Air menjadi keruh dan berlumpur, sementara masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor perikanan air tawar mengeluhkan hasil tangkapan yang semakin sulit diperoleh.

Jika kondisi tersebut benar terjadi akibat aktivitas pertambangan, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai pelanggaran aktivitas pertambangan, tetapi telah menyentuh hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Lebih jauh, masyarakat juga mengaitkan terganggunya habitat satwa dengan munculnya sejumlah kejadian buaya memangsa manusia di wilayah tersebut.

Meski hubungan langsung antara aktivitas PETI dan kejadian tersebut tetap harus dibuktikan melalui kajian pihak berwenang dan ahli lingkungan, terganggunya ekosistem akibat perubahan habitat merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.

Batang Natal–Batahan dan Batang Bangko Jadi Sorotan

Masyarakat secara khusus meminta perhatian serius pemerintah terhadap kondisi Sungai Batang Natal–Batahan serta Sungai Batang Bangko–Batahan.

Sungai bukan sekadar aliran air.

Bagi ribuan kepala keluarga, sungai merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga sumber mata pencaharian.

Karena itu, apabila benar terjadi pencemaran atau kerusakan akibat aktivitas PETI, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah selama ini berjalan.

Di mana Dinas Lingkungan Hidup?
Di mana pengawasan pemerintah daerah?
Di mana aparat penegak hukum Mandailing Natal?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik, tetapi merupakan kegelisahan masyarakat yang setiap hari berhadapan langsung dengan dampak kerusakan lingkungan.

Surat Edaran Jangan Sekadar Jadi Dokumen, SEREMONIAL (penyejuk sesaat).

Masyarakat berharap surat edaran Bupati tanggal 19 Agustus 2026 tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya mampu meredam suasana untuk sementara.

Sebab, jika setelah surat edaran diterbitkan aktivitas PETI masih berlangsung dan alat berat kembali memasuki kawasan tambang, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah benar-benar melakukan pengawasan dan penindakan.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan sesuai bidangnya, sementara dugaan tindak pidana pertambangan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu merupakan ranah aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar sementara sungai terus keruh, lahan terus tergerus, ikan semakin sulit ditemukan dan alat berat terus bekerja.

✓Jika memang PETI ilegal, hentikan.

✓Jika ada pihak yang membekingi, usut.

✓Jika ada pemodal, periksa.

✓Jika ada penampung hasil tambang ilegal, telusuri.

Dan apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar surat edaran.

Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.

Kini bola berada di tangan Pemkab Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum.

Sebab pertanyaan publik semakin sederhana:
Sampai kapan PETI dibiarkan?
Sampai kapan DAS menjadi korban? Kembali ada tidak nyali Bupati Mandailing Natal dan APH untuk menindak lanjuti…? kami menunggu.

(MO).

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat.

Binjai ‘ Sumatera Utara,Selasa,15 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terus diwujudkan. Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41) di jalan T. Amir Hamzah kecamatan Binjai utara. Pelaku diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Binjai Utara, Senin (14/9/26) pukul 02.00 wib dinihari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua buah obeng dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban YL (45) di jalan Gumba kelurahan cengkeh turi kecamatan Binjai utara. Sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda beat, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 HP merk Itel dengan nilai nominal Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Binjai menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Humasresbinjai

Anggota FERADI WPI M. Sholeh Abdullah Ali diduga menjadi Korban Pengroyokan, FERADI WPI kawal penegakan hukum untuk korban.

Jawa Tengah, Selasa,15 September 2026 – kabar bangsa.my.id

TIM HUKUM FERADI WPI Hadir di RSUD Salatiga untuk mengunjungi salah satu anggota FERADI WPI Sdr. M. Sholeh Abdullah Ali R yang dirawat karena diduga menjadi Korban tindak pidana Pengroyokan dan Penganiayaan.

Tim FERADI WPI yang hadir adalah :

  • Donny Andretti Ketua Umum DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI
  • Panji Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Umum Media Patroli86.com
  • M. Arifin Waketum DPP FERADI WPI
  • Basriyanto Waketum DPP FERADI WPI
  • Eko Ponco Ketua DPC FERADI WPI Kab. Mojokerto
  • Agus Polenk Kepala Divisi DPP FERADI WPI
  • Dwi Cahyo Nugroho Paralegal FERADI WPI

Pengacara Senior Ketua Umum FERADI WPI bapak Advokat Donny Andretti menunjuk Bapak Agus Polenk Kadiv DPP FERADI WPI sebagai Ketua Tim Advokasi Sdr. Sholeh Abdullah Ali R. Dan akan dibantu oleh Kadiv DPP FERADI WPI Panji ( Patroli86.com ) Serta seluruh jajaran Pengurus FERADI WPI. Agar Terduga pelaku pengroyokan terhadap Sholeh Abdullah Ali R diproses secara hukum.

Saya mengapresiasi kehadiran rekan rekan wartawan dan Pimred yang tergabung dalam induk Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) Dimana Paketum Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI juga Menjabat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI dan Pak Panji ( Patroli86.com ) selain menjabat Kadiv DPP FERADI WPI juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Kawan Jari, ujar Pak Polenk selaku Ketua Tim Advokasi.

Seluruh jajaran FERADI WPI dan KAWAN JARI siap mengawal perkara hukum yang menimpa Sdr. Sholeh Abdullah Ali R.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus BMT Dinar Mulia Karanganyar Bergulir di POLDA Jateng, FERADI WPI dampingi Para Korban Laporkan Ketua BMT Dinar Mulia inisial UM Para Korban Laporkan Ketua BMT Dinar Mulia inisial UM.

Semarang, Selasa,15 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX sampaikan ke rekan rekan wartawan : Sekitar 35 Anggota / Nasabah Tidak bisa mencairkan Simpanannya di BMT Dinar Mulia, Dan total dirugikan sekitar Rp7 M, Ketua Koperasi BMT≈ Dinar Mulia Karanganyar, inisal U Diduga Dalang Utamanya.

SEMARANG – Sebanyak 35 korban investasi Koperasi BMT Dinar Mulia di Karanganyar Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan gelap (tipu gelap) dan dugaan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Para korban didampingi oleh tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.

Ke- 35 Korban BMT Dinar Mulia Lapor Dugaan Tipu Gelap yang Rugikan hingga Rp7 Miliar ke DitReskrimsus Polda Jateng

Kedatangan para korban diterima secara langsung oleh Kasubdit serta Kompol Arry di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng – Semarang. Pihak penyidik menerima laporan dengan penuh empati, Simpatik, dan memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut setelah melakukan diskusi awal untuk menggali kronologi kejadian dari para Korban.

M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. selaku perwakilan tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menyatakan bahwa total kerugian materiil yang dialami para korban yang dia dampingi pelaporannya , mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan bahwa pelaku utama diduga adalah Ketua BMT Dinar Mulia, Umi Munawaroh (UM).

“Sungguh jahat dan baidan dan keji pelakunya. Uang para korban dilenyapkan seketika. Saya pastikan kasus ini akan diproses hukum hingga tuntas dan pelakunya berakhir di penjara,” tegas M. Arifin sambil menyayangkan nasib para korban yang terlihat menangis saat menceritakan kehilangan mereka.

Turut hadir mendampingi para korban dalam proses pelaporan ini adalah pimpinan dan anggota tim hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, antara lain :

  • Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Bambang Santoso SH MH
  • Dwi Cahyo Nugroho SH MH

Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan aparat penegak hukum Polda Jateng dapat segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut demi mengembalikan hak-hak para korban.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar Meriah, AKBP Rosef Efendi : Olahraga Jadi Ruang Mempererat Silaturahmi dan Kebersamaan.

Labuha atu Selatan, Senin,14 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Tournament Kapolres Labusel Cup Orado 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. bersama Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang S.H., Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro S.H., Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ari Winata, serta jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah.

Tournament tersebut bukan hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, membangun kebersamaan dan memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, komunitas olahraga serta masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Hadir pula Wakapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Moch Guntur Pryantoko S.H. M.H., Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, S.H., Sekda Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution S.STP. M.AP., Jaksa Fungsional Kejari Labuhanbatu Selatan Enda H. Nasution S.H. M.H., Asisten I Pemkab Labuhanbatu Selatan Syahrul Tanjung, para PJU dan Kapolsek jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, para camat, staf ahli serta masyarakat dan peserta.

Ketua Orado Pengprov Sumatera Utara Yopie H. Batubara dan Ketua Orado Pengcab Labuhanbatu Selatan Handry Khusuma, S.Kom. turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi juga menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi membuka Tournament Kapolres Labusel Cup Orado 2026.

Menurut Kapolres, olahraga memiliki nilai yang lebih luas daripada sekadar mengejar kemenangan.
Di dalamnya terdapat semangat sportivitas, kebersamaan, disiplin dan persaudaraan yang penting untuk terus dibangun di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan olahraga seperti ini, kita tidak hanya mencari siapa yang menjadi juara, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita mempererat silaturahmi, membangun kebersamaan dan menjaga sportivitas,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Kapolres berharap Tournament Kapolres Labusel Cup Orado 2026 dapat menjadi momentum positif untuk memperkuat hubungan antara kepolisian, pemerintah daerah, komunitas olahraga dan masyarakat.

“Menang dan kalah merupakan bagian dari pertandingan. Yang harus kita jaga adalah semangat persaudaraan dan kebersamaan. Mari jadikan olahraga sebagai wadah untuk mempererat hubungan dan menciptakan suasana yang semakin harmonis di Labuhanbatu Selatan,” pesannya.

Semangat tersebut tampak dari keikutsertaan peserta dalam dua kategori pertandingan, yakni kategori eksekutif dan kategori umum. Persaingan berlangsung dalam suasana kompetitif, namun tetap mengedepankan sportivitas dan kebersamaan.

Untuk kategori eksekutif, Team Horpak berhasil meraih Juara I, disusul Team DKPP sebagai Juara II, Team BM-3 Juara III dan Team Camat Kotapinang sebagai Juara IV.

Sementara pada kategori umum, Team Medan keluar sebagai Juara I, Team Kotapinang Juara II, Team Blok Songo Juara III dan Team Sungai Kanan menempati Juara IV.

Penyerahan hadiah kepada para pemenang menjadi salah satu momen yang menambah semarak kegiatan. Para peserta dan tamu undangan kemudian mengikuti sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara.

Bagi Kapolres Labuhanbatu Selatan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Polri yang dekat dengan masyarakat, tidak hanya dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan positif yang menyentuh kehidupan sosial masyarakat.

“Kita ingin terus hadir di tengah masyarakat dengan kegiatan-kegiatan yang positif. Polri tidak hanya hadir ketika ada persoalan, tetapi juga hadir untuk membangun kebersamaan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas secara sehat dan produktif,” kata AKBP Rosef Efendi.

Kapolres juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk mempertahankan semangat kebersamaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan berakhirnya Tournament Kapolres Labusel Cup Orado 2026, diharapkan semangat sportivitas, persaudaraan dan kolaborasi yang terbangun selama pertandingan dapat terus berlanjut di tengah masyarakat.

Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi, siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas, serta ikhlas.

(Irpan Has)