Apabila ada indikasi Obstruction of Justice, Kasus Sholeh di Salatiga, Kami Akan Proses Semua Baik Para Terduga Pengroyok dan Terduga Tim Hukumnya, Ujar Eko Ponco, S.H.

Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – kabarbangsa.my ud

“Apakah korban harus meninggal baru Polres Salatiga bertindak?” Tanya Eko Ponco, S.H. Tim Advokasi M. Sholeh Anggota FERADI WPI yang menjadi Korban dugaan Pengroyokan dengan Linggis Besi, Dan dugaan percobaan pembunuhan.

Video CCTV Parkiran Toko Benang Raja 12 September 2026 malam Viral di berbagai media online dan dunia maya. Nampak Dugaan Tindak Pidana Pengroyokan dengan linggis oleh dua pelaku terhadap korban yaitu M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI.

“Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV nya jelas sekali. TKP nya di Parkiran Toko Benang Raja Salatiga, Jawa Tengah, Apakah perlu ada yang meninggal dulu baru bertindak? Padahal ini korban sudah parah kondisinya di RSUD Salatiga, diduga paru parunya bocor / diduga menjadi cacat diduga akibat dihajar dengan linggis besi bertubi tubi” Ujar Eko Ponco, S.H. tim Advokasi Korban M. Sholeh dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

“Seharusnya Pihak Polres Salatiga Bertindak cepat, segera mengamankan para pelaku, apalagi rekaman video kejadian CCTV nya sidah viral di masyarakat. Dan ini sudah seminggu berlalu, belum ada tindakan terhadap para pelaku. Prihatin saya. Diduga linggis besi juga telah disiapkan dibawa para pelaku dari rumah sehingga diduga memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan”, Ujar Eko Ponco, S.H.

“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam, kami juga siap memproses hukum apabila ada dugaan Laporan / Aduan Palsu Atau dugaan Visum Palsu, Bahkan Tim Hukum pelaku apabila ke depan kami lihat ada upaya dugaan Obstruction of Justice, maka kami tidak segan akan memproses hukum sekalian yang diduga berupaya mengaburkan Kebenaran, dan tidak menutup kemungkinan apabila diduga Tim Hukum para pelaku Berupaya ada indikasi Obstruction of Justice maka akan kami Proses hukum sekalian semuanya,” Ujar Agus Polenk Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Korban Dugaan ‘Pengroyokan & Percobaan Pembunuhan’ dgn Linggis di Salatiga Dirawat di RSUD,Istri Lapor Polisi—FERADI WPI Tegaskan Kawal Hingga Tuntas

Salatiga, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

SALATIGA, Rabu, 16 September 2026 — Seorang warga bernama M. Sholeh Abdullah Ali R menjadi korban dugaan penganiayaan dan Pengroyokan dengan Linggis di area parkir Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga, sementara pihak kepolisian telah membuka penyelidikan atas peristiwa tersebut. Sholeh diketahui merupakan anggota Organisasi FERADI WPI, sehingga organisasi segera menurunkan tim pendampingan hukum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, peristiwa bermula dari perselisihan lisan antara korban dengan seorang pria berinisial Y. Ketegangan muncul lantaran ucapan yang diduga disampaikan Y menyangkut orang tua korban.

Ketika Korban berada di Parkiran Benang Raja Salatiga sendirian, korban justru disambut tindakan kekerasan. Diduga kuat, Y bersama anaknya langsung melakukan penganiayaan dan pengroyokan dan diduga sudah direncanakan karena dari rekaman CCTV parkiran BENANG RAJA yang viral dan beredar luas Terlihat para pelaku telah membawa linggis. Menurut keterangan korban, pelaku menggunakan senjata berupa linggis, dan anak pelaku memukul korban secara berulang dan bertubi tubi hingga korban tidak sadarkan diri.

Hasil penelusuran rekaman CCTV di lokasi mempertegas bahwa pelaku adalah Y beserta anaknya — bukan sekelompok orang asing seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya. Keterangan tersebut dipastikan tidak benar.

Melihat kondisi suaminya yang terluka serius, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Salatiga guna meminta penindakan hukum.

Atas perintah langsung Ketua Umum DPP FERADI WPI, pendampingan hukum dijalankan di Ketuai Bang Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, yang hadir langsung mendampingi istri korban dalam proses pelaporan di Polres Salatiga.

FERADI WPI menegaskan komitmennya mengawal perkara ini secara transparan, berkelanjutan, dan hingga tuntas, guna memastikan hak-hak hukum korban dan keluarganya terpenuhi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengutuk keras pengroyokan ini, seperti percobaan pembunuhan ini, betapa sadisnya para pelaku berulang kali menghajar sahabat saya Sholeh dengan linggis terlihat jelas di video cctv parkiran benang raja, yang viral dan beredar luas”, ujar Panji ( Pimpinan Umum Media Patroli86.com sekaligus Kadiv DPP FERADI WPI dan Waketum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia / KAWAN JARI )

“Sekilas Terduga pelaku yang nampak di dalam Rekaman CCTV saat kejadian di parkiran benang raja salatiga tersebut diduga bernama Y / P / Fdan Putranya karena saya juga mengenal pelaku tapi tidak dekat, saya adalah sahabat korban M. Sholeh Abdullah R.”, tegas Panji Patroli86.com

“Terduga Pelaku adalah Yanto / Petak / Fujiyanto dan anaknya saya kenal dan Panji juga kenal”, ujar Sholeh sembari terbaring lemah di RSUD Salatiga

Hingga berita ini diturunkan, Polres Salatiga terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti secara menyeluruh. Korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Perkembangan kasus akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik