SENGKETA LAHAN KAPAS I: GTRA MADINA JANGAN TERUS BERPUTAR DI MEJA RAPAT..!.Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Surat yang Berulang..!

Mandailing Natal – Sumatera Utara,Sabtu,10 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Persoalan lahan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, yang diduga tumpang tindih dengan penguasaan lahan PT PN, kini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan surat-menyurat.

Hasil notulen rapat Jumat, 9 Oktober 2026, yang memuat pendapat pihak Polres Madina dan Kejaksaan Negeri Madina agar GTRA menyurati Direktur PT PN, patut menjadi perhatian serius.

Sebab, penyuratan kepada pihak perusahaan bukanlah hal baru. Sejak masa Bupati Sukhairi Nasution, surat telah dilayangkan, tetapi menurut informasi yang disampaikan, belum ada respons yang menghasilkan penyelesaian.

Sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Jika BPN Madina menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan letak dan batas lahan masyarakat yang sertifikatnya dimiliki warga, maka Bupati Madina selaku Ketua GTRA harus mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas) apabila secara administratif dan hukum diperlukan, untuk memfasilitasi verifikasi serta penunjukan lahan berdasarkan sertifikat dan peta kadastral.

GTRA Madina harus berani keluar dari pola penyelesaian yang berulang. Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria perlu dijadikan salah satu rujukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memastikan setiap tindakan tetap berada dalam kewenangan masing-masing instansi.

Masyarakat Kapas I tidak meminta janji. Masyarakat meminta kepastian atas tanah yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan.

Kini saatnya GTRA Madina mengambil langkah terukur, memeriksa dokumen, memastikan letak lahan di lapangan, serta mendorong penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan persoalan yang sudah bertahun-tahun dibahas terus mundur hanya karena menunggu jawaban surat. Hak masyarakat harus memperoleh kepastian hukum!

Penulis : Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumut Brantas.id.