SENGKETA LAHAN U2 KAPAS I: JANGAN BIARKAN PEMERINTAH HANYA PANDAI BERJANJI, MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN.
!Pemda Mandailing Natal Jangan Terus Berlindung di Balik Mediasi! Jika Tanah Masyarakat Memang Terbukti Bertumpang Tindih, Di Mana Keberanian Negara Menyelesaikannya?
Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id
Sampai kapan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, harus menunggu penyelesaian sengketa lahan Usaha II (U2) yang selama ini mereka perjuangkan?
Pertanyaan ini bukan lagi sekadar keluhan. Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa lahan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian nyata.
Persoalan yang dipersoalkan masyarakat adalah lahan U2 yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Di sisi lain, lahan tersebut dipersoalkan karena diduga bertumpang tindih dengan penguasaan atau kegiatan perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur Mandailing Natal, perusahaan milik negara.
Jika dokumen masyarakat memang menunjukkan hak yang sah, lalu apa alasan penyelesaian persoalan ini terus berputar di tempat?
Pemda Madina jangan hanya hadir ketika rapat, tetapi menghilang ketika masyarakat menuntut keputusan!
MEDIASI BERULANG, HASILNYA DI MANA?
Berbagai upaya telah ditempuh. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif telah menjadi bagian dari perjuangan mencari penyelesaian. Mediasi dan koordinasi dilakukan dengan harapan ada keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun, apabila seluruh rangkaian pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian konkret, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah-langkah pemerintah.
Jangan sampai seluruh proses tersebut hanya menjadi nyanyian sebelum tidur: terdengar menenangkan ketika rapat berlangsung, tetapi tidak meninggalkan perubahan apa pun ketika masyarakat kembali ke rumah.
Masyarakat tidak membutuhkan tumpukan berita acara yang hanya tersimpan di lemari. Masyarakat membutuhkan kepastian batas tanah, kejelasan status hukum, keputusan tertulis, dan penyelesaian yang dapat dilaksanakan.
Jangan jadikan mediasi sebagai tempat mengulur waktu. Mediasi seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian, bukan alasan untuk terus menunda keputusan.
PEMERINTAH JANGAN BERDALIH BARU MENJABAT!
Persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mengatakan bahwa pejabat saat ini baru menjabat atau tidak mengetahui persoalan masa lalu.
Pergantian kepala daerah, pergantian pejabat dinas, maupun perubahan struktur pemerintahan tidak menghapus tanggung jawab institusi negara.
Dokumen pertanahan dapat diperiksa. Riwayat perizinan dapat ditelusuri. Peta dapat disandingkan. Batas penguasaan dapat diverifikasi. Berita acara pertemuan sebelumnya dapat dibuka kembali.
Kalau pemerintah mengaku belum mengetahui persoalannya, periksalah dokumennya. Kalau mengaku belum memahami duduk perkaranya, lakukan pemeriksaan lapangan. Jangan menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat terus menunggu!
Pemda Mandailing Natal harus menjelaskan secara terbuka langkah konkret apa yang telah dilakukan, apa hasilnya, kendala apa yang dihadapi, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian.
Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara persoalan tanah yang mereka perjuangkan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
SERTIFIKAT, PETA RANCANG KAPLING, DAN PETA KADASTRAL HARUS DIUJI SECARA SERIUS!
Persoalan U2 Desa Kapas I tidak boleh dipandang sebagai klaim sepihak yang cukup dijawab dengan pernyataan sepihak pula.
Masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang mereka perjuangkan didukung sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Dokumen-dokumen tersebut harus menjadi dasar pemeriksaan yang serius oleh instansi pertanahan sesuai kewenangannya.
Jika benar terdapat irisan atau tumpang tindih dengan batas penguasaan perusahaan, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa persoalan itu memang ada. Harus ada tindak lanjut yang jelas: pemeriksaan alas hak, penelusuran riwayat penerbitan sertifikat dan perizinan, pengukuran lapangan, serta penetapan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, apa dasar hukum perusahaan mengelolanya, dan apakah izin maupun hak atas tanah yang digunakan benar-benar sesuai dengan batas serta status tanah yang sah?
Jangan sampai dokumen masyarakat hanya diperiksa ketika mereka datang mengadu, tetapi tidak pernah menjadi dasar keputusan yang memberikan kepastian hukum.
PERIKSA IZINNYA! JANGAN BIARKAN IUP MENJADI TAMENG
Pemda Madina bersama instansi pertanahan dan instansi berwenang lainnya harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta dasar penguasaan lahan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.
Apakah batas wilayah kegiatan perkebunan sesuai dengan dokumen perizinan? Apakah terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah pengelolaan perusahaan? Bagaimana riwayat penerbitan izin dan hak atas tanahnya? Apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan, pemerintah harus merekomendasikan dan menempuh tindakan sesuai kewenangan hukum, termasuk mengevaluasi, menjatuhkan sanksi, atau mengusulkan pencabutan izin apabila syarat hukumnya terpenuhi.
IUP bukanlah alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Namun, pencabutan izin pun harus dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan prosedur dan bukti yang sah.
Yang dituntut masyarakat bukan perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
JANGAN PAKSA MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!
Ketika pertemuan demi pertemuan tidak membuahkan hasil yang nyata, jangan heran apabila kesabaran masyarakat semakin menipis.
Masyarakat yang merasa hak atas tanahnya tidak memperoleh kepastian tentu akan mempertanyakan ke mana mereka harus mencari keadilan. Jangan biarkan keadaan ini terus memburuk akibat lambannya penyelesaian.
Masyarakat Desa Kapas I kini menyuarakan bahwa mereka tidak ingin terus menunggu tanpa batas waktu. Bahkan, muncul dorongan untuk mengambil kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.
Namun, langkah apa pun di lapangan harus tetap dilakukan melalui jalur hukum dan tanpa kekerasan. Jangan sampai perjuangan memperoleh hak justru menimbulkan benturan, korban, atau persoalan hukum baru yang merugikan masyarakat sendiri.
Karena itu, pemerintah harus bergerak sebelum situasi semakin memanas. Lakukan pemeriksaan lapangan, libatkan para pihak, umumkan hasilnya secara transparan, dan tetapkan mekanisme penyelesaian dengan tenggat waktu yang jelas.
Jangan menunggu konflik membesar baru semua pihak sibuk turun ke lapangan.
INI BUKAN LAGI SEKADAR KELUHAN, INI TUNTUTAN KEPASTIAN!
Kepada Bupati Mandailing Natal beserta jajaran Pemda, DPRD, instansi pertanahan, dan seluruh pihak terkait, masyarakat menuntut agar persoalan lahan U2 Desa Kapas I tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.
Segera buka dan periksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pastikan status hukum tanah masyarakat, telusuri dasar penguasaan perusahaan, dan tindak lanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika hak masyarakat terbukti sah dan terdapat penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum, penyelesaian harus diarahkan pada pemulihan hak masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran izin, proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Buktikan bahwa kepercayaan itu memang layak diberikan melalui tindakan nyata!
Sebab, tanah bukan sekadar hamparan kebun. Bagi masyarakat, tanah adalah sumber penghidupan, hasil perjuangan panjang, dan harapan untuk masa depan keluarga mereka.
Inilah langkah terakhir yang diharapkan masyarakat sebelum menempuh langkah-langkah hukum dan perjuangan konstitusional berikutnya.
Pemerintah harus segera memberikan kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian, sementara penyelesaian yang mereka harapkan tak kunjung tiba.
Catatan penutup: Rakyat tidak meminta janji baru. Rakyat meminta penyelesaian yang nyata, transparan, dan berlandaskan hukum.
Penulis: Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumutbrantas.id

