Pelaku Pengeroyokan M. Sholeh Terancam Pasal Berlapis, Tim Advokasi Soroti Dugaan Percobaan Pembunuhan.
Semarang, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my 8d
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari tim advokasi korban.
Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, Agus Polenk, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan dengan pasal berlapis terhadap para terduga pelaku.
Menurut Agus, dugaan pengeroyokan tersebut terekam dalam kamera CCTV yang kemudian beredar. Dalam rekaman tersebut, korban disebut mengalami kekerasan secara berulang menggunakan benda yang diduga berupa linggis besi.
Akibat kejadian tersebut, Sholeh dilaporkan mengalami luka serius. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim advokasi, korban mengalami kebocoran pada paru-paru sehingga harus mendapatkan perawatan medis dan pemasangan selang untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya.
Kondisi tersebut juga membuat korban belum dapat kembali bekerja dan masih menjalani masa pengobatan.
“Miris melihat kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban mengalami pukulan bertubi-tubi menggunakan benda yang diduga linggis besi.
Akibatnya, korban mengalami cedera serius dan hingga kini masih menjalani perawatan,” ujar Agus Polenk.
Agus mengatakan, berdasarkan analisis sementara tim advokasi, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya dapat dipertimbangkan penyidik dan penuntut umum, di antaranya ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dan pembunuhan berencana.
Ia menyebut Pasal 262, Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 459 KUHP sebagai ketentuan yang menurut tim advokasi perlu menjadi perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.
Namun demikian, penerapan pasal terhadap para terduga pelaku merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.
Agus juga menyampaikan dugaan bahwa benda yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa dan niat para pihak yang terlibat.
“Kami meyakini penyidik Polres Salatiga maupun Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam perkara ini,” kata Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Sementara itu, dalam kondisi masih menjalani pemulihan, Sholeh menyebut dirinya mengenali pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Terduga pelaku adalah Fujiyanot alias Yanto Pethak dan anaknya Christabel Riko Aditama. Saya mengenal mereka,” ujar Sholeh dalam kondisi lemah.
Perkara tersebut saat ini menjadi perhatian tim advokasi korban yang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban dan tim advokasi. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bersalah.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

