KLARIFIKASI PENGGALI KUBUR TERKAIT PROSESI PENGGALIAN MAKAM WINDA LORENZA.
Medan, Deliserdang – Sumatera Utara,Selasa,25 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id
Sehubungan dengan beredarnya informasi melalui media sosial TikTok dan platform lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta terkait prosesi penggalian makam jenazah Winda Lorenza, kami selaku pihak penggali kubur di pemakaman umum menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

FAKTA YANG SEBENARNYA
Pemesanan penggalian makam dilakukan oleh pihak keluarga kepada kami pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah menerima permintaan dari pihak keluarga, proses penggalian makam jenazah Winda Lorenza dimulai pada hari yang sama, Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Prosesi penggalian makam tersebut dilaksanakan di Jalan Persatuan Ujung, Sei Bedera, Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Keterangan mengenai waktu pemesanan dan dimulainya proses penggalian tersebut disampaikan berdasarkan keterangan langsung dari Sdr. Halim Kesuma dan rekan-rekan selaku penggali kubur yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh lima orang saksi yang hadir dan menyaksikan secara langsung proses penggalian makam tersebut.
Dengan demikian, kami membantah informasi atau narasi yang beredar di media sosial TikTok maupun platform lainnya apabila informasi tersebut menyebutkan waktu atau prosedur penggalian makam yang berbeda dari fakta yang kami alami dan saksikan secara langsung di lapangan.
Kami juga menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena, menurut kami, informasi yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang terlibat langsung di lapangan dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
PERMINTAAN KLARIFIKASI
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta:
Kepada pengelola akun media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta agar segera menghapus atau memperbaiki konten tersebut.
Kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan terlebih dahulu memastikan kebenarannya kepada pihak yang berkaitan langsung.
Apabila dalam waktu 1 × 24 jam tidak terdapat itikad baik untuk melakukan penghapusan atau klarifikasi terhadap informasi yang dinilai tidak benar tersebut, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan keterangan berdasarkan fakta yang kami ketahui dan saksikan secara langsung.
Sdr. Halim Kesuma dan Rekan
Penggali Kubur Pemakaman Umum.
( Agus)

